JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi covid-19.
Perppu tersebut memberikan fondasi bagi pemerintah otoritas perbankan dan otoritas keuangan untuk melakukan langkah luar biasa dalam menjamin kesehatan masyarakat.
Pemerintah memutuskan total tambahan pembiayaan APBN 2020 untuk menangani covid-19 sebesar 405,1 Triliun Rupiah.
Anggaran sebesar 405,1 Triliun Rupiah akan digunakan untuk dana kesehatan sebesar 75 Triliun Rupiah. 110 Triliun Rupiah untuk jaring pengaman sosial atau sosial safety net. 70,1 Triliun Rupiah untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat. Termasuk 150 Triliun Rupiah yang dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.
Salah satu yang jadi kebijakan pemerintah pusat dalam mengatasi dampak pandemi corona adalah menggratiskan biaya langganan listrik PLN untuk pelanggan yang menggunakan daya sebesar 450 volt ampere kebijakan ini berlaku selama 3 bulan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.