JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, mengkritik rencana Presiden Joko Widodo yang akan menerapkan darurat sipil dalam mengatasi pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut mantan Menteri kehakiman itu, kebijakan tersebut tidak cocok. Sebab, Yusril menilai, penetapan darurat sipil digunakan untuk mengatasi pemberontakan dan kerusuhan, bukan untuk mengatasi wabah yang mengancam jiwa setiap orang.
"Darurat sipil terkesan represif. Militer memainkan peran sangat penting kendalikan keadaan,” kata Yusril melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Jokowi Belum Tetapkan Karantina Wilayah
Yusril mengatakan, penetapan status darurat sipil mengacu pada Perppu No 23 Tahun 1959.
Dalam Perppu itu termaktub berbagai ketentuan seperti melakukan razia dan penggeledahan yang hanya relevan digunakan untuk menghadapi pemberontakan dan kerusuhan.
Begitu juga pembatasan penggunaan alat-alat komunikasi yang biasa digunakan sebagai alat untuk propaganda kerusuhan dan pemberontakan, juga tidak relevan digunakan mengatasi wabah Covid-19.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, dirinya pernah menggunakan pasal-pasal darurat sipil itu untuk mengatasi kerusuhan di Ambon tahun 2000 di era kepresidenan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Kala itu, kata Yusril, Gus Dur akhirnya setuju menyatakan darurat sipil dan meminta mengumumkannya di Istana Merdeka, Jakarta.
Yusril mengatakan, saat itu status darurat sipil mampu meredam kerusuhan bernuansa etnik dan agama di wilayah tersebut.
Baca Juga: Tangani Corona, Jokowi: Belajar dari Negara Lain, Tapi Tak Semua Bisa Ditiru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.