JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Jokowi menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.
Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.
Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Opsi ini yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Terkait PSSB ini Presiden Jokowi juga berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19, serta para Kepala Daerah di Indonesia.
“Pemerintah sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang pembatasan sosial berskala besar. Maka dengan Keppres kedaruratan kesehatan masyarakat, Kepala daerah jangan buat kebijakan yang sendiri-sendiri” ujar Jokowi
Jokowi menegaskan kebijakan di daerah mengikuti koridor undang-undang.
Dengan Pembatasan Sosial Skala Besar, Jokowi optimis bisa mencegah meluasnya wabah virus corona di tanah air.
Ia juga menjelaskan Indonesia tidak bisa begitu meniru negara lain yang memberlakukan lockdown.
“Kita harus belajar pengalaman dari negara lain. Tapi kita tidak bisa menirunya begitu saja. Sebab tiap Negara punya ciri khas masing-masing” jelas Jokowi.
Jokowi ungkap alasannya lebih memilih PSSB, karena ada perbedaan dari soal jumlah penduduk hingga kemampuan fiskal suatu negara.
“Luas wilayah, jumlah penduduk, kedisplinan, kondisi geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakat, kemampuan fiskalnya dan lain lain.” Ungkap Jokowi
Oleh karena itu kita tidak boleh gegabah merumuskan strategi. Semuanya harus dihiung, dikalkulasi dengan cermat.” Tegas Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.