BOGOR, KOMPASTV - Pemerintah telah menyiapkan langkah perlindungan sosial untuk masyarkat dalam penanganan virus corona (Covid-19).
Presiden Joko Widodo menjelaskan ada enam poin yang telah disiapkan pemerintah dalam membantu masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Pertama, dalam program keluarga harapan (PKH) jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta, sedangkan besaran manfaatnya juga dinaikan menjadi 25 persen.
Baca Juga: Jokowi Gelontorkan Anggaran Covid-19 Sebesar 405,1 Triliun, Ini Rinciannya!
Misal komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp3 juta per tahun dan komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
"Kebijakan ini efektif april 2020, " ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).
Kedua, kartu sembako. Pemerintah akan menaikkan jumlah penerima dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima manfaat. Nilai penerima juga dinaikkan 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp 200 ribu dan akan diberikan selama sembilan bulan.
Ketiga, anggaran kartu pra kerja dinaikkan menjadi Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun. Jumlah penerima manfaat juga dinaikkan menjadi 5,6 juta orang.
Baca Juga: PSBB Keluar, Presiden Jokowi Minta Pemerintah Daerah Tak Buat Kebijakan Sendiri
"Ini untuk pekerja informa serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak covid 19. Nilai manfaatnya Rp650 ribu sampai Rp1 juta per bulan selama empat bulan ke depan," ujar Jokowi.
Keempat, tarif listrik. Pemerintah akan mengratiskan pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April Mei dan Juni 2020.
Sedangkan pelanggan listrik 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan di beri potongan sebesar 50 persen.
"Artinya membayar separuh untuk bulan April Mei dan Juni 2020," ujar Jokowi.
Baca Juga: UPDATE 31 Maret 2020, Ada 6 Penderita Corona Sembuh, Total jadi 81 Orang
Kelima, perihal antisipasi kebutuhan pokok, pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok operasi pasar dan logistik.
Terakhir perihal keringanan pembayaran kredit, bagi pekerja informal, baik itu ojek online, supir taksi, pelaku UMKM, nelayan dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp10 miliar akan berlaku mulai April 2020.
"Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan mulai berlaku April 2020. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank, atau perusahaan leaseng, cukup melalui email, atau kominikasi digital seperti WA," ujar Jokowi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.