BOGOR, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menyatakan jika pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dengan memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar.
"Untuk mengatasi dampak wabah virus corona (Covid-19), pemerintah memilih opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," ucap Presiden Jokowi dari Istana Bogor (31/03/2020).
Baca Juga: Jokowi Sebut Mudik Dini Lantaran Penghasilan Turun, Insentif Ekonomi Dipercepat
PSBB ini ditetapkan oleh menteri kesehatan yang berkoordinasi dengan kepala Gugus Tugas dan kepala daerah yang sesuai dengan dasar hukum dari UU No. 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
Pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut.
Dengan adanya penerbitan ini, Jokowi berharap agar pemerintah daerah tak membuah kebijakan-kebijakan sendiri.
Baca Juga: Jokowi Tetapkan Pembatasan Sosial Skala Besar Disertai Kebijakan Darurat Sipil
"Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut," tegas Jokowi.
Selain itu, Jokowi juga mengatakan jika pihak Polri diperbolehkan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.