BANDUNG, KOMPAS.TV - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan bahwa telah melakukan izin kepada kota dan kabupaten Jawa Barat untuk melakukan karantina wilayah parsial.
"Tidak ada izin untuk melakukan karantina wilayah di level kota, kabupaten atau provinsi tanpa seizin presiden. Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial. Jadi menutup sebuah RT itu boleh, menutup RW itu boleh, menutup satu desa itu boleh, menutup karantina wilayah di kelurahan itu boleh, maksimal di kecamatan," ucapnya.
Baca Juga: UPDATE 30 Maret: 1414 Positif Corona, 75 Sembuh, 122 Meninggal
Daerah di Jawa Barat yang sedang melakukan simulasi karantina wilayah ini adalah sebuah kecamatan di Sukabumi, lantaran di daerah tersebut mengalami lonjakan pasien positif Covid-19 usai melakukan rapid test.
Ridwan Kamil mengimbau semua pihak turut memberantas penyebaran corona, dengan membangun jiwa relawan sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Tangkal Corona, Seniman ini Kampanyekan #Dirumahaja
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.