JAKARTA, KOMPASTV - Mengantisipasi penyebaran covid-19 yang semakin meluas di tanah air, pemerintah Indonesia disebut tengah membahas mengenai karantina wilayah.
Konsep karantina kewilayahan berbeda dengan lockdown yang kini berlaku di sejumlah negara.
Penerapan karantina wilayah disebut berbeda karena masyarakat masih dapat melakukan aktivitas secara terbatas.
Saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi tetapi dengan penjagaan ketat dan "psyisical distancing".
Penerapan karantina wilayah sesuai pengajuan pemerintah daerah dan akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
Karantina wilayah bukan karantina nasional tergantung kebutuhan karena tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina.
Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Pasal 1 Ayat 10 tertera karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Masalah dampak perekonomian yang timbul disebut akan disiapkan baik dari pemerintah pusat maupun gabungan sejumlah pemerintah daerah.
Pemerintah menyatakan setiap negara memiliki karakter, budaya, kedisplinan yang berbeda-beda, untuk menangani penyebaran virus corona covid-19.
Di Indonesia konsep menjaga jarak fisik antar individu masyarakat alias physical distancing diyakini bisa mencegah penyebaran virus corona jenis baru.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.