JAKARTA, KOMPASTV - Physical Distancing atau jaga jarak, terus digaungkan sepanjang penyebaran virus corona yang terus merebak di banyak Negara.
Karena, menjaga jarak dipercaya mengurangi kontak antar manusia, sehingga meminimalisir penularan virus lewat droplet.
Untuk itu imbauan ini juga dipertegas oleh pemerintah Hong Kong.
Kini Hong Kong sudah berlakukan peraturan ketat.
Melalui akun Twitter KJRI Hong Kong, mengeluarkan peringatan larangan berkumpul lebih dari 4 orang di tempat umum.
Baca Juga: Pemudik Masuk Purbalingga akan Dipasangi Gelang, Ketahuan Dilepas Denda Rp500 Ribu
Larangan berisi 3 poin yang wajib dipatuhi.
Pemerintah Hong Kong juga tak ragu berlakukan denda puluhan juta rupiah, agar warga jera, dan mengikuti regulasi jaga jarak di tengah merebaknya virus corona.
Baca Juga: Kekuatan Media Sosial di Balik Demo Massa Hong Kong dan Indonesia
Berikut pengumuman larangan berkumpul yang dikeluarkan pada 27 Maret 2020.
1. Mulai hari Minggu, 29 Maret 2020, Pemerintah Hong Kong memberlakukan larangan berkumpul lebih dari 4 orang di tempat umum.
2. Ketentuan ini akan berlaku selama 14 hari sejak tanggal 29 maret 2020, dengan ancaman hukuman denda 25.000 HKD atau setara Rp 52 juta, dan 6 bulan penjara.
3. Pengecualian aturan ini diberikan kepada tempat kerja, transportasi umum, pengadilan, gedung pemerintah, pernikahan dan pemakaman.
Untuk itu KJRI Hong Kong mengimbau kepada seluruh WNI dan pekerja migran Indonesia di Hong Kong memperhatikan peraturan ini, agar terhindar dari masalah hukum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.