JAKARTA, KOMPASTV – Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengaku telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dirinya sebagai Komisioner KPU.
Menurut Evi, Keppres tersebut telah ia terima pada Kamis (26/3/2020). Keppres tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Evi secara tetap karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"(Keppres) sudah ibu terima hari ini," ujar Evi, Kamis malam. Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tak Terima Dipecat, Komisioner KPU Evi Novida Gugat Putusan DKPP ke PTUN
Sebelumnya, Senin (23/3/2020) Evi sempat mengadukan keberatannya atas putusan tersebut ke Presiden Joko Widodo.
Namun Keppres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2020 atau lima hari pasca putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diterbitkan.
Dalam Keppres tersebut disebutkan Evi memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tetap sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022 karena berdasar putusan DKPP Evi telah terbukti melanggar kode etik.
Meski begitu, Evi mengaku tetap pada rencana awalnya yakni menggugat putusan DKPP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca Juga: Terkait Suap PAW PDIP, Dua Komisioner KPU Diperiksa KPK
"Akan menggugat ke PTUN," ujarnya.
Evi Novida Ginting Manik dipecat dari jabatannya sebagai Komisioner KPU oleh DKPP. DKPP juga memberi sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua dan empat komisioner KPU lainnya.
Putusan ini berkaitan dengan kasus perselisihan perolehan suara calon anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat VI dari Partai Gerindra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.