Kompas TV nasional berita kompas tv

Pemerintah Pertimbangkan Penundaan Pilkada Serentak 2020

Kompas.tv - 26 Maret 2020, 22:17 WIB
pemerintah-pertimbangkan-penundaan-pilkada-serentak-2020
Wakil Presiden Maruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta. (Sumber: RAKHMAT NUR HAKIM/KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah mempertimbangkan penundaan Pilkada serentak 2020 mengingat bencana wabah virus corona yang sedang terjadi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menjelaskan pertimbangan penundaan Pilkada serentak 2020 akan dilihat dari perkembangan situasi penanganan virus corona di Tanah Air. Menurut Ma’ruf jika melihat situasi sekarang, besar kemungkinan Pilkada serentak 2020 akan ditunda.

Diketahui Pilkada serentak 2020 akan berlangsung pada akhir September 2020, namun tahapan Pilkada seperti verifikasi syarat dukungan calon perseorangan hingga pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Baca Juga: Aceh, Sumbar, dan Sulteng Umumkan Kasus Positif Corona Perdana

Ma’ruf menambahkan pemerintah juga akan melihat payung hukum yang bisa diterapkan apabila penundaan tersebut terjadi. Jika perubahan undang-undang (UU) tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan melalui peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu).

"Tapi itu akan ditetapkan pada saatnya, ketika sudah dipastikan pertama bahwa Pilkada diundur. Lalu jika tidak mungkin perubahan UU, kita gunakan Perppu," ujar Ma’ruf saat wawancara melalui video conference dengan wartawan, Kamis (26/3/2020).

Sebelumnya KPU resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran virus corona yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Baca Juga: KPU Makassar Batalkan Pelantikan Panitia Pelantikan Suara di Tengah Pandemi Corona

Berdasarkan dokumen, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan PPS dan masa kerja PPS. 

Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan PPDP dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x