Jumlah penderita Corona (Covid-19) di Indonesia bertambah setiap harinya. Hal ini membuat tenaga medis kewalahan, terlebih mereka yang berada di garda terdepan dan bertugas langsung menangani pasien. Berdekatan dengan pasien, tim medis harus mengenakan pakaian khusus atau Alat Pelindung Diri (APD). Menutup seluruh badan, aktivitas pun jadi tak leluasa. Meski demikian, bagi tim kesehatan yang beragama Islam, menjalankan salat lima waktu tetap wajib hukumnya.
Di tengah kegamangan bagaimana menjalankan ibadah salat lima waktu sambil fokus menangani pasien, Majelis Ulama Indonesia pun mengeluarkan Fatwa Nomor 17 Tahun 2020, tentang Pedoman Kaifiat Salat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri Saat Merawat dan Menangani Pasien Covid-19. Ada 11 poin yang ditekankan Komisi Fatwa MUI, yaitu:
1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya.
2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.
3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.
4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.
5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.
6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.
7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.
8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah).
9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan mengulangi shalat (i’adah) usai bertugas
10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.
11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.
Fatwa MUI ini, dikeluarkan di Jakarta pada 26 Maret 2020 setelah disahkan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin A.F. Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendesak MUI segera mengeluarkan fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena harus mengenakan Alat Pelindung Diri selama menangani pasien Covid-19. Hal ini sempat menimbulkan dilema karena mereka tidak diperbolehkan melepas APD selama 8 jam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.