CIANJUR, KOMPAS.TV - Isf,Rn,Yhg Dan Crn, Empat Pelaku Ini Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cianjur Di Rumah Tempat Tinggal Masing Masing Setelah Menjadi Target Pencarian Polisi, Ke Empat Pelaku Ini Berhasil Melakukan Pencurian Di Gudang Farmasi Rumah Sakit Umum Pagelaran Cianjur/Semenjak Bulan Februari 2020 Lalu.Terhitung Hilangnya Masker Untuk Penanggganan Covid-19 Ini Sejak Bulan Februari Hingga Bulan Maret Sebanyak 320 Bok. Dari Pengakuan Ke Empat Pelaku Ini Menjual Masker Tersebut Ke Sejumlah Daerah Di Luar Kota Cianjur.
Dari Empat Pelaku Tersebut,Satu Diantaranya Adalah, A-S-N,Dengan Jabatan Staf Pelayanan Medis, Sopir Ambulance, Pegawai Honorer Dan Marketing Farmasi,
Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatanya, Ke Empat Pelaku Ini Di Jerat Dengan Pasal 363 Dengan Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.