KOMPAS.TV - Pemerintah resmi membatalkan ujian nasional (UN) 2020. Baik untuk jenjang SD, SMP, SMA, maupun SMK atau pendidikan sederajat, pelaksanaan UN ditiadakan.
Lantas bagaimana untuk menentukan kelulusan bagi siswa kelas VI SD, kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/SMK?
Berikut ini penjelasan berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: UN 2020 Resmi Ditiadakan, Kelulusan Siswa Bisa Ditentukan dari Nilai Rapor
Adapun surat edaran itu dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim pada Selasa (24/3/2020).
Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pemerintah mempunyai kepedulian yang tinggi akan kesehatan lahir dan batin bagi siswa, guru, kepala sekolah, dan semua warga sekolah.
Baca Juga: Beberapa Hal yang Jadi Pertimbangan UN 2020 Ditiadakan
Ketentuan Kelulusan
1. Ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.
2. Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
3. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
4. Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, DKI Jakarta Memperpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 5 April
Bagi sekolah yang belum melaksanakan ujian sekolah, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Kelulusan SD
2. Kelulusan SMP dan SMA
Baca Juga: TERUNGKAP! Alasan Jokowi Tak Terapkan Lockdown untuk Atasi Corona
3. Kelulusan SMK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.