Kompas TV nasional berita kompas tv

Cegah Penyebaran Covid-19, DKI Jakarta Memperpanjang Kegiatan Belajar di Rumah Hingga 5 April

Kompas.tv - 24 Maret 2020, 18:09 WIB
cegah-penyebaran-covid-19-dki-jakarta-memperpanjang-kegiatan-belajar-di-rumah-hingga-5-april
Ilustrasi anak-anak belajar dan bermain dari rumah (Sumber: kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar hingga 5 April 2020.

Sebelumnya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Namun akibat penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat keputusan agar kegiatan belajar di rumah diperpanjang.

Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat Covid-19 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Selasa (24/3/2020) ini.

Baca Juga: Jokowi: Bekerja dan Belajar di Rumah Bukan Liburan

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti diberitakan Kompas.com.

Dalam surat tersebut dijelaskan kebijakan memperpanjang kegiatan belajar di rumah ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.

Pendidik diminta untuk membuat bahan ajar serta melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.

Baca Juga: 42 Tenaga Medis di DKI Jakarta Terinfeksi Covid-19

"Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," demikian bunyi surat edaran itu.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x