JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa kegiatan belajar di rumah bagi pelajar hingga 5 April 2020.
Sebelumnya masa kegiatan belajar di rumah bagi siswa-siswi diberlakukan selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret sampai 29 Maret 2020. Namun akibat penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuat keputusan agar kegiatan belajar di rumah diperpanjang.
Perpanjangan masa kegiatan belajar di rumah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 32/SE/2020 tentang Pembelajaran di Rumah (Home Learning) pada Masa Darurat Covid-19 yang diterbitkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana pada Selasa (24/3/2020) ini.
Baca Juga: Jokowi: Bekerja dan Belajar di Rumah Bukan Liburan
"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," demikian bunyi surat edaran tersebut, seperti diberitakan Kompas.com.
Dalam surat tersebut dijelaskan kebijakan memperpanjang kegiatan belajar di rumah ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 dan Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19 di Jakarta.
Dengan adanya kebijakan tersebut, para kepala Suku Dinas Pendidikan diminta untuk berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah masing-masing.
Pendidik diminta untuk membuat bahan ajar serta melaksanakan pembelajaran yang bermakna dan menyenangkan bagi peserta didik.
Baca Juga: 42 Tenaga Medis di DKI Jakarta Terinfeksi Covid-19
"Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah," demikian bunyi surat edaran itu.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.