JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring terus bertambahnya pasien corona, Pemprov DKI Jakarta secara khusus telah menetapkan status Jakarta sebagai "tanggap darurat bencana wabah COVID-19".
Selain menutup sejumlah lokasi wisata, sejumlah moda transportasi milik BUMD, akan diberlakukan pembatasan jam operasional.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19, Achmad Yurianto, siang tadi kembali mengumumkan adanya pertambahan jumlah pasien yang dinyatakan positif corona.
Di DKI, hingga hari ini, tercatat ada 304 pasien yang positif corona.
Pemprov DKI sejak hari jumat lalu, telah menetapkan status Jakarta, "tanggap darurat bencana wabah COVID-19".
Bentuk tanggap darurat bencana ini, diwujudkan dengan kebijakan menutup sejumlah lokasi wisata, dan yang terbaru, yakni pembatasan jam operasional semua jenis moda transportasi milik BUMD yaitu MRT, LRT dan bus Transjakarta.
Pembatasan jam operasional, juga diterapkan PT Kereta Commuter Indonesia.
Melalu press releasnya, jam operasional seluruh lintas rute KRL dimulai pukul 06:00 hingga pukul 20:00.
Tanpa mengurangi jumlah armadanya.
Selain pembatasan jam operasional transportasi umum, upaya menerapkan aturan "Social Distancing" juga semakin gencar dilakukan Pemprov DKI.
Di stasiun MRT, social distancing diterapkan dengan cara pemasangan garis aman antrean, dan kursi penumpang dalam kereta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.