KOMPAS.TV - Polri akan menindak seluruh kegiatan masyarakat yang bakal menyebabkan pengumpulan massa dengan jumlah besar.
Tindakan ini dilakukan sebagai bentuh kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan virus Corona.
Tak hanya untuk masyarakat umum, tindakan ini juga berlaku bagi anggota Polri. Hal itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Baca Juga: Terus Bertambah, Pasien Positif Corona Menjadi 514 orang, 29 Sembuh
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi pernyataan Kapolri yang dilansir Kompas.com, Minggu (22/3/2020).
Dalam maklumat tersebut, tindakan yang termasuk ke dalam pengumpulan massa itu terdiri atas lima hal.
Yaitu pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis.
Selanjutnya yang kedua adalah kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pamerang dan resepsi keluarga.
Yang ketiga kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan. Keempat, unjuk rasa pawai dan karnaval.
Terakhir, yang kelima adalah kegiatan lain yang menjadikan berkumpulnya massa.
Idham juga meminta masyarakat tetap menciptakan ketenangan dan tidak panik.
Namun, dia meminta untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
Dia juga menegaskan agar masyarakat diminta selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Baca Juga: Ini Sosialisasi yang Dilakukan Petugas Gabungan Cegah Sebaran Corona di Depok
“Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,” lanjutnya.
Pada maklumat itu, Idhan juga mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau meinmbun barang kebutuhan pokok atau yang lainnya secara berlebihan.
Selain itu dia juga meminta agar tak terpegaruh dan menyebarkan berita-berita yang menyesatkan. Idham mengatakan bisa menghubungi kepolisian setempat jika ada hal seperti itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.