KOMPAS.TV - Seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 diumumkan serentak sejak Minggu (22/3/2020) hari ini.
Pengumuman itu akan dilakukan selama dua hari mulai dari hari ini dan Senin (23/3/2020).
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prayono mengungkapkan, proses verifikasi dan validasi data di seluruh instansi telah selesai.
“Hasilnya sudah mendapatkan digital signature (DS) dari kepala BKN selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS Kemensetneg, Perhatikan Hal Berikut
Sebelumnya, penyerahan hasil SKD kepada 521 instansi sudah dilakukan, Jumat (20/3/2020).
Dari 521 instansi itu, 65 instansi pemerintah pusat (kementerian/lembaga) dan 456 instansi pemerintah daerah (provinsi/kabupaten/kota).
Paryono mengatakan penyerahan hasil SKD disampaikan melalui portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN).
Dia juga menjelaskan pengumuman hasil SKD ini bisa dilihat melalui laman website atau media sosial resmi instansi masing-masing.
Menurutnya, instansi diwajibkan secara serentak melangsungkan pengumuman pada 22 hingga 23 Maret 2020.
“Penetapan tanggal pengumuman tersebut merujuk pada jadwal Panselnas yang sudah disampaikan ke seluruh instansi melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi CPNS Formasi Tahun 2019,” ucapnya.
Baca Juga: Waspada Corona, Tes SKB CPNS 2019 Ditunda Seleksi CPNS Ikut Mundur
Untuk lolos SKD, peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditentukan dan masuk dalam perangkingan dengan jumlah maksimal 3 kali formasi yang dibutuhkan.
Jika dinyatakan lolos, maka dia berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun, pelaksanaan SKB Format tahun 2019 ini masih dalam status penundaan sampai dengan waktu yang ditentukan oleh Panselnas.
Dia pun mengimbau agar para peserta terus memantau setiap perkembangan informasi di masing-masing instansinya.
“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website atau media sosial instansi, menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” lanjut Paryono.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.