JAKARTA, KOMPAS TV - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menetapkan status tanggap darurat di Provinsi DKI Jakarta terkait bencana pandemi virus corona atau Covid-19.
Penetapan status tersebut dilakukan setelah bekas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah covid-19," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun Facebook Pemprov DKI, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Banyak Pasien Corona Meninggal, Anies Tetapkan Jakarta Tanggap Darurat Bencana!
Anies menyampaikan, status Jakarta sebagai tanggap darurat bencana Covid-19 ditetapkan selama 14 hari ke depan. Status tersebut pun bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi ke depan.
Selain itu, Anies menambahkan, alasan penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19 di Jakarta ini karena melonjaknya pasien positif corona di Ibu Kota.
"Hari ini situasi yang dihadapi di Jakarta sangat berbeda dengan dua pekan lalu ataupun pekan lalu," ucap Anies.
"Jumlah yang wafat tadi disampaikan cukup banyak dan kita semua berduka. Kemudian jumlah kasus itu tadi disampaikan angkanya cukup tinggi."
Dengan status tanggap darurat bencana Covid-19, Anies meminta warga disiplin menjaga jarak atau menerapkan social distancing.
Baca Juga: Soal Potensi Jakarta Lockdown, Ini Jawaban Anies Baswedan!
Berdasarkan data pemerintah pusat, provinsi dengan kasus pasien positif corona terbanyak adalah DKI Jakarta.
Hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang. Dari jumlah itu. pasien positif corona yang meninggal sebanyak 18 orang.
Data terakhir yang disampaikan pemerintah hingga Jumat (20/3/2020), ada 369 pasien positif Covid-19. Sebanyak 32 orang di antaranya meninggal dan 17 orang sembuh.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.