BONDOWOSO, KOMPAS.TV - Ini pelajaran bagi kita semua agar berhati-hati saat mengunggah status di media sosial. Pasalnya seorang warga di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi, karena menggunggah berita bohong tentang virus corona di Facebook.
Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menyatakan bahwa pelaku menggugah video iring-iringan mobil polisi, yang keluar dari Terminal Bondowoso ke akun Facebook MB-FT.
Pengunggah juga menyertakan keterangan bahwa video ini adalah upaya penyelamatan seorang tenaga kerja wanita yang baru saja datang dari luar negeri. Pekerja tersebut disebut positif covid-19.
“Padahal faktanya, iring-iringan mobil polisi tersebut adalah kegiatan kerja bakti bersih-bersih terminal bus, yang dilakukan oleh polisi” ujar AKBP Erick Frendriz.
Baca Juga: Pasien Suspect Covid-19 Dirujuk ke RSUD Dr. Soebandi
Polisi bergerak cepat dengan menangkap pemilik akun atas nama Siti Fitriatul Hasanah, warga Jambesari, Kabupaten Bondowoso. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 46 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
#PenyebarHoaks #VirusCorona #PolresBondowoso
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.