JAKARTA,KOMPAS TV - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Novel Baswedan digelar pada hari ini, Kamis (19/3/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pada sidang yang berlangsung sekira satu setengah jam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fedrik Adhar, membeberkan rentetan kronologi kedua terdakwa yang merupakan anggota Polri, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyiram air keras kepada Novel.
Pertama, Fedrik membacakan surat dakwaan terhadap Ronny Bugis. Ronny disebut jaksa berperan sebagai orang yang memberikan pinjaman motor dan mengantar Rahmat untuk melakukan aksi penyiraman.
Selanjutnya, giliran surat dakwaan Rahmat yang dibacakan. Rahmat merupakan pelaku penyiraman air keras kepada Novel. Dia mengaku membenci Novel karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri.
“Peristiwa penyiraman air keras terhadap Novel telah direncanakan dengan maksud untuk diserang dan menimbulkan luka berat sehingga Novel tidak dapat menjalankan pekerjaannya,” kata Fedrik di PN Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020).
Baca Juga: Kasus Novel Baswedan Akan Maju ke Persidangan, Berkas Perkara Sudah Dinyatakan Lengkap
Fedrik menjelaskan, penyiraman air keras ke Novel Baswedan direncanakan pada April 2017. Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menemui alamat rumah Novel Baswedan di internet.
Pada 8 April 2017, Rahmat meminjam sepeda motor Ronny untuk mengamati komplek perumahan yang ditinggali Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Butuh waktu tiga jam—dari pukul 20.00 hingga 23.00— bagi Rahmat untuk mengamati sekitar tempat tinggal Novel. Rahmat mempelajari lokasi secara detail. Dari rute masuk hingga keluar komplek, termasuk rute untuk melarikan diri.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.