JAKARTA, KOMPAS.TV – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (PHU Kemenag) Republik Indonesia, Nizar Ali membenarkan bahwa ada surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditujukan ke Menteri Agama (Menag) RI, Fachrul Razi.
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Arab Saudi Tunda Penyelesaian Haji 2020. Ibadah Haji Tahun Ini Terancam Batal?
Namun, surat itu bukan terkait penundaan pelaksanaan ibadah haji, melainkan perihal permohonan untuk menunggu (bersabar) dalam menyelesaikan kewajiban baru hingga jelasnya masalah virus corona atau Covid 19.
"Arab Saudi melalui suratnya hanya minta agar pembayaran uang muka terkait kontrak layanan ibadah haji 1441 H di Arab Saudi ditunda. Sebab, mereka tengah melakukan kebijakan lockdown untuk mencegah wabah virus corona atau Covid-19," ujar Nizar.
“Jadi proses penyiapan haji terus berjalan,” sambung Nizar, dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh redaksi Kompas TV, Kamis (19/3/2020).
Nizar mengatakan, pihaknya juga sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Kantor Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Arab Saudi, Husni Busthoji.
Dari komunikasi itu dipastikan bahwa proses penyediaan layanan di Arab Saudi tetap dilanjutkan, hanya proses pembayarannya yang ditunda.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengirimkan surat kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi.
Melalui surat tertanggal 12 Maret 2020 itu, Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi meminta agar menunda penyelesaian kewajiban baru terkait musim haji tahun ini (1441 Hijriyah / 2020 Masehi).
Penundaan tersebut diminta untuk segera disosialisasikan ke seluruh kantor urusan haji Indonesia.
Hal itu dikarenakan terkait dengan wabah virus corona atau Covid 19 yang belum terselesaikan hingga saat ini.
Baca Juga: Wabah Corona, Bagaimana Dampaknya Pada Jemaah Haji 2020? Ini Kata Menag
Namun, jika wabah virus corona atau Covid 19 itu dapat terselesaikan, maka proses penyelesaian kewajiban baru perihal persyaratan di musim haji tahun 2020 itu akan segera diproses dan dilaksanakan.
Batas waktu penundaan tersebut dipastikan jika penyelesaian wabah virus corona atau Covid 19 telah rampung dilakukan.
Sebagaimana diketahui, kini wabah virus corona atau Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi pandemi di Indonesia dan manca negara bahkan dunia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.