JAKARTA, KOMPAS.TV - Melalui sambungan video, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta masyarakat muslim, untuk menjalankan fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan persebaran wabah virus corona yang tengah merebak di Tanah Air.
Setelah adanya instruksi dari Presiden untuk bekerja, belajar, dan beribadah dari rumah akan membuat kebiasaan masyarakat berubah.
Lalu Ma’ruf menyatakan bagi mereka yang merasa kondisinya sedang kurang baik, termasuk orang yang sudah lanjut usia diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah bahkan shalat Jumat.
Terlebih bagi mereka yang sudah positif terpapar Covid-19, tidak diperbolehkan melakukan salat Jumat berjamaah karena akan membahayakan orang lain.
MUI sebelumnya mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, MUI merilis fatwa bahwa setiap umat Islam yang berada di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan untuk meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.