JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan menerima Gugatan Class Action yang diajukan oleh 312 warga korban banjir Jakarta 2020.
Dalam penetapannya, majelis hakim menerima dan menetapkan bahwa gugatan banjir 2020 diterima secara sah sebagai Gugatan Class Action.
Panji menetapkan bahwa gugatan ini telah memenuhi persyaratan tentang cara Gugatan Class Action.
Gugatan ini ditujukan kepada gubernur dki jakarta anies baswedan, karena dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai Gubernur, yaitu peringatan dini saat banjir di awal tahun 2020.
Baca Juga: Sidang Gugatan Banjir ke Anies Baswedan, Warga Tuntut Ganti Rugi Rp64 Miliar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.