JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah meyakinkan perawatan di rumah atau self isolation bagi pasien yang dinyatakan positif namun tidak menimbulkan gejala dapat dilakukan dan bukan sesuatu yang sulit.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto menjelaskan pasien yang dinyatakan positif corona tidak melulu dirawat di rumah sakit.
Pasien bisa menjalankan perawatan sendiri di rumah.
Menurut Yurianto self isolation sesuatu yang sederhana namun membutuhkan komitmen yang kuat bukan hanya dari pasien tetapi juga dari keluarga.
Baca Juga: AS Mulai Uji Coba Vaksin Corona Kepada Manusia
Hal dasar yang dilakukan selama proses karantina di rumah, yakni pasien harus menggunakan masker. Kemudian menjaga jarak atau social distance dengan anggota keluarga yang ada di rumah.
Selanjutnya tidak menggunakan alat makan dan minum bersama, cukup istirahat, asupan gizi cukup dan menjaga betul untuk tidak kontak dekat tanpa perlindungan dengan anggota keluarga.
"Kalau memungkinkan tidur dengan satu kamar tersendiri untuk lebih baik, namun bukan menjadi sesuatu yang mutlak. Ini yang kita lakukan bagaimana kita mencoba melakukan isolasi sendiri," ujar Yuri dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Selasa (17/3/2020).
Yurianto menambahkan data terbaru per tanggal 17 Maret 2020, terdapat 172 pasien positif virus corona mendapat perawatan di rumah sakit.
Namun masih ada puluhan pasien lagi dengan hasilnya masih positif, tetapi gejala tidak terlalu berat yang diminta untuk melakukan isolasi mandiri di rumah.
Baca Juga: Kemenkes: Pasien Positif Corona Bisa Isolasi Mandiri di Rumah
Bagi masyarakt juga tidak perlu khawatir, sebab Yurianto memastikan ketentuan tentang isolasi di rumah dan karantina rumah sudah disosialisasikan ke masyarakat. Pedoman tersebut sudah diunggah di website Kementerian Kesehatan www.kemkes.go.id.
"Jadi masyarakat tidak perlu khwatir bahwa mereka harus dirawat di rumah sakit," ujar Yurianto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.