JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk meminimalkan penularan virus corona, Majelis Ulama Indonesia, (MUI), mengeluarkan Fatwa tentang penggantian shalat jumat dengan shalat dzuhur khususnya bagi umat muslim yang berada di zona merah, yang ditetapkan Pemerintah.
Baca Juga: Fatwa MUI: Umat Islam Diperbolehkan Tidak Salat Jumat karena Virus Corona
Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa nomor 14 tahun 2020, Fatwa ini juga menguraikan, jika umat muslim yang sehat berada di kawasan yang berpotensi penularan virus corona tinggi, atau zona merah, dianjurkan untuk tidak shalat Jumat di masjid, atau di tempat berjamaah, dan bisa diganti dengan shalat dzuhur di tempat privat, seperti rumah.
Sedangkan untuk umat muslim yang berada di tempat yang potensi penularan corona rendah atau zona kuning, dan hijau masyarakat bisa tetap shalat Jumat seperti biasa.
Untuk otoritas zona merah kuning dan hijau terkait penyebaran virus corona berada pada otoritas Pemerintah.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Ibadah saat Wabah Virus Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.