BOGOR, KOMPAS.TV – Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta kepala daerah di berbagai wilayah memperbolehkan sebagian Aparatur Sipil Negara ( ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah, termasuk proses belajar bagi pelajar dan mahasiswa.
“(Kepala daerah agar) membuat kebijakan tentang sebagian ASN bisa bekerja di rumah dengan menggunakan interaksi online (jarak jauh), dengan tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat,” ujar Jokowi saat menyampaikan konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Virus Corona Mewabah, MenPAN-RB Bolehkan PNS Bekerja dari Rumah
Arahan tersebut berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di dalam negeri.
Walaupun demikian, Presiden Jokowi meminta agar ASN atau PNS tidak mengendurkan pelayanan primanya kepada masyarakat.
"Tetap mengutamakan pelayanan yang prima kepada masyarakat," tutur Jokowi.
Ia menekankan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus sinergis dalam mengatasi wabah virus corona (Covid-19) itu.
Baca Juga: Banten KLB Virus Corona, Sekolah Libur Dua Pekan Tapi Kelas 12 Sesuai Jadwal UNBK
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja dari rumah.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).
Instruksi itu untuk di lingkungan kementeriannya yakni kementerian PAN dan RB terkait dengan mewabah virus corona ( Covid-19).
Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan itu.
Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Tetapkan Jabar Tidak Libur, Siswa Bersekolah di Rumah
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia.
Tjahjo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.