JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebagai antisipasi agar virus corona tak menyebar lebih pesat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) bekerja dari rumah.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).
Baca Juga: Budi Karya Sumadi Pasien Pertama Positif Corona yang Identitasnya Diungkap Pemerintah
Instruksi itu untuk di lingkungan kementeriannya yakni kementerian PAN dan RB terkait dengan mewabah virus corona ( Covid-19).
Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan itu.
Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.
Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.
PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," kata dia.
Tjahjo sekaligus meminta seluruh pimpinan kementerian dan lembaga mengikuti arahan Presiden dan pernyataan Juru Bicara resmi pemerintah terkait wabah Covid-19.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Resmi Larang Pejabat Negara Dinas ke Luar Negeri
Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto sebelumnya mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu siang, mencapai 96 orang.
Salah satunya yang terkonfirmasi adalah pasien dengan nomor 76 yang diketahui merupakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Jumlah tersebut bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
Sampai Sabtu sore, sudah ada delapan pasien yang dinyatakan sembuh dari virus tersebut. Sementara pasien yang meninggal lima orang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.