KOMPAS.TV - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak, berakhir pada 31 Maret 2020.
Ada denda yang menanti lho, jika terlambat melapor.
Jurnalis Kompas TV akan membantu anda mengingat kembali tata cara dan syarat pengisian laporan SPT pajak.
Dirjen Pajak RI memberikan layanan pengisian formulir melalui e-form dan e-filling.
Baca Juga: Yuk! Laporkan SPT Anda Sekarang Sebelum Terlambat
Apabila Anda datang ke KPP, Anda bisa langsung mengisikan biodata, lalu apabila anda sudah memiliki EFIN, Anda bisa langsung mengantri.
Apabila Anda lupa mengenai EFIN, Anda harus mengisi form ulang aktivasi EFIN.
Baca Juga: Persiapan yang Harus Dilakukan Sebelum Mengisi SPT Pajak
E-filling itu adalah pengisian di tempat dengan adanya koneksi internet yang tersambung.
E-form adalah metode pendownload-an form SPT biasa yang akan diisi secara offline manual, lalu bisa diunggah melalui DJP Online.
Yang harus disiapkan adalah apabila Anda seorang karyawan adalah form 1721 A1, lalu masukkan password di DJP online.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.