TANGERANG, KOMPASTV - Pengedar uang palsu pecahan 100 ribu Rupiah ditangkap Satreskrim Polres Tangerang Selatan. Pelaku ditangkap di salah satu apartemen saat akan bertransaksi.
Saat digeledah di rumah kontrakan pelaku, polisi menyita alat produksi seperti printer warna, 900 lembar uang palsu yang belum dipotong, tinta, dan film.
Dua orang pelaku pembuat dan pengedar uang palsu menjual uang palsu pecahan 100 ribu senilai 10 juta seharga satu juta Rupiah. Dalam setahun 300 juta uang palsu sudah terjual.
Pelaku mengaku telah melakukan pengedaran uang palsu sejak dua tahun lalu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.