PAPUA, KOMPAS TV - Humas Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Mayor Chk Dendy Suryo Saputro, mengungkapkan motif Pratu Demisla Arista Tefbana, anggota intelijen TNI Kodim 1710/Mimika, menjual pistol dan ribuan amunisi kepada pihak yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Menurut Dendy, Pratu Demisla nekat melakukan transaksi dengan KKB lantaran terlilit utang sebesar Rp40 juta. Hal ini pun diakui oleh terdakwa Pratu Demisla saat persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Papua, pada Kamis (12/3/2020).
“Motif Demisla nekat melancarkan aksinya lantaran terlilit utang Rp40 juta untuk melunasi speed boat,” kata Dendy seperti dikutip Kompas pada Jumat (13/3/2020).
Pratu Demisla diketahui divonis penjara seumur hidup setelah terbukti bersalah menjual 1.300 amunisi dan tiga pucuk pistol kepada seorang yang berafiliasi dengan KKB, yakni warga Distrik Jita, Timika bernama Moses Dwijangge.
Baca Juga: Intel TNI Divonis Penjara Seumur Hidup Usai Terbukti Jual Pistol dan Amunisi ke KKB
Di Timika, Moses Dwijangge menjabat Kepala Badan Musyawarah Kampung. Sampai saat ini Moses masih buron setelah membeli pistol dari Demisla seharga Rp50 juta.
Sementara dua pucuk pistol lainnya gagal dilarikan Moses karena terlebih dahulu disita Sub Den POM XVII/Cenderawasih dari tangan Demisla, dalam penangkapan di Sorong, Papua Barat, pada Selasa 6 Agustus 2019.
Sedangkan 1.300 butir amunisi yang dipasok Demisla dijual kepada Moses Dwijangge dengan harga Rp100 ribu per butir.
Menurut Dendy, ribuan amunisi dengan berbagai caliber yang diperoleh Pratu Demisla berasal dari empat rekannya di Balatyon Infateri Eme Neme Kangasi di Timika. Demisla meminta amunisi kepada mereka secara bertahap dengan alasan untuk dipakai berburu.
Keempat rekannya itu antara lain dari Pratu Andreson Pere Thomas sebanyak 220 butir, Prada Deki 130 butir, Pratu Elias K.S Waromi 860 butir dan Pratu Methu Salak 150 butir.
Lebih lanjut, Dendy mengatakan, Demisla bisa menjual pistol dan ribuan amunisi kepada Moses Dwijangge setelah dipertemukan dengan seorang bernama Jefri Albinus Bees. Jefri pun telah divonis enam tahun penjara di Pengadilan Negeri Timika pada 4 Februari 2020.
Baca Juga: Anggota TNI Serka La Ongge yang Kena Pantulan Peluru KKB Meninggal, Dandim Beri Penghormatan
"Dari keterangan Demisla, Moses inilah yang memiliki keterlibatan dengan kelompok sipil separatis bersenjata. Perbuatan Demisla sangat meresahkan dan membahayakan prajurit yang bertugas di Mimika serta warga setempat," kata Dendy.
Sejauh ini, sudah dua aparat keamanan di Mimika yang gugur karena diserang KKB dalam dua pekan terakhir.
Pertama, Bharatu Anumerta Doni Priyanto gugur usai tertembak saat melaksanakan tugas di area Jipabera, Kampung Opitawak, Distrik Tembagapura pada 28 Februari 2020.
Kemudian, Sersan Kepala Anumerta La Ongge yang gugur akibat serangan KKB di salah satu pos koramil, Distrik Jila, Timika, Papua pada Senin (9/3/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.