JAKARTA, KOMPASTV - Artis Jennifer Dunn mengaku dirinya pernah bekerja sebagai publik relation di bisnis karaoke 'Flame' milik terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di kawasan Kuningan, Jakarta.
Hal itu dikatakan Jennifer saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dengan terdakawa Wawan, Kamis (12/3/2020).
Menurut Jennifer tugasnya sebagai PR yakni mempromosikan tempat karaoke milik Wawan dan mengundang tamu sebanyak-banyaknya.
Baca Juga: Terima Kartu Kredit dari Wawan, Jennifer Dunn Beli Kosmetik dan Tiket Konser Rp 20 Juta
Tugas itu membuatnya harus bekerja hingga larut malam. Hal inilah yang membuat Wawan memberikan mobil Toyota Alphard Vellfire kepada Jennifer.
"Jadi kenapa saya diberikan kendaraan, karena itu sebagai alat transportasi. Karena saya bekerja waktu itu malam, baru selesainya itu malam," kata Jennifer saat bersaksi dalam persidangan kasus TPPU Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Selain mobil, Jennifer mengaku pernah mendapat kartu kredit dengan limit 50 juta. Fasilitas tersebut digunakan untuk membeli kosmetik dan tiket konser.
Dalam Surat dakwaan Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan. Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
Baca Juga: Jennifer Dunn Didakwa dengan Tiga Pasal Berlapis
KPK telah menyita mobil dan kartu kredit pemberian Wawan ke Jennifer. Artis yang pernah ditangkap karena kasus narkoba ini satu dari beberapa artis yang masuk dalam lingkaran TPPU Wawan.
Selain Jennifer jaksa KPK juga memanggil Catherine Wilson, Rebecca Soejati Reijman, Aima Mawaddah, Ama Liko Nicolaus, Reny Yuliana, Laura Indriani, Yessica Devis dan Irwansyah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.