KOMPAS.TV - Iuran BPJS Kesehatan batal naik. Pemerintah hingga kini pun masih mengkaji dampak dari pembatalan tersebut.
"Pertama tentu kita akan mempelajari seberapa mungkin soal BPJS ini sedang dikaji. Dan seberapa dampaknya pada APBN," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/3/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Tegas! Sri Mulyani Minta BPJS Kesehatan Transparan, Termasuk soal Gaji
Menurutnya, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA) tersebut tentu berdampak terhadap APBN. Selain itu, ada aturan-aturan yang harus disesuaikan.
Dimungkinkan pembatalan iuran BPJS tersebut akan membuat pembengkakan terhadap anggaran APBN.
"Kalau itu memang diberlakukan nanti, pembatalan (iuran BPJS) oleh MA tentu berdampak terhadap APBN," ungkap Ma'ruf.
Baca Juga: Iuran BPJS yang Sudah Terbayarkan akan Dialokasikan ke Pembayaran Bulan Berikutnya
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Juru bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu dibacakan pada Februari lalu.
"Ya (sudah diputus). Kamis 27 Februari 2020 diputus. Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil," ujar Andi ketika dikonfirmasi, Senin (9/3/2020).
"Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut," lanjut Andi.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Sementara itu, dikutip dari dokumen putusan MA, menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, antara lain UUD 1945, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun pasal ini menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
"Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres RI Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Tidak Mempunyai Hukum Mengikat," demikian putusan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.