BANDUNG, KOMPAS.TV - Keluarga korban kasus pembunuhan histeris saat mengikuti sidang vonis kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Keluarga tak terima dengan vonis 19 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.
Aksi ini terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 19 tahun penjara bagi terdakwa kasus pembunuhan.
Keluarga tak terima karena terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.
Selain satu korban tewas, seorang korban juga cacat seumur hidup akibat perbuatan terdakwa.
Dalam putusannya majelis hakim menilai terdakwa terbukti menganiaya korban asal Sumedang, Jawa Barat, hingga meninggal dunia.
Korban yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandung, dikeroyok
terdakwa dan temannya di Jalan Surapati pada 4 September 2019.
Vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 19 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.