JAKARTA, KOMPAS.TV – Belum kelar kasus penyelidikan misteri kematian anak penyanyi Karen Pooroe, polisi kini tetapkan tersangka suaminya, Arya Satria Claproth.
Pada kasus teka-teki kematian Zefania Carina, Polres Metro Jakarta Selatan bakal menggelar rekonstruksi ulang.
Baca Juga: Fakta Baru Hasil Autopsi, Polisi Akan Rekonstruksi Kematian Putri Karen Idol
Hal itu dilakukan terutama setelah hasil autopsi jenazah Zefania Carina itu resmi dikeluarkan oleh pihak forensik polri.
Hasil autopsi itu berupa keterangan bahwa ada patah di sendi dari tubuh almarhum Zefania Carina.
Polisi belum menyebutkan apakah patah itu karena jatuh atau disebabkan hal lain.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mochamad Irwan Susanto, pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang karena adanya hasil autopsi tersebut.
"Tentunya kita akan rekonstruksi ulang, karena hasil keterangan (autopsi) dari tim forensik akan membuat kita mengambil kesimpulan," ujar Irwan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Irwan melanjutkan, rekontruksi dilakukan lantaran tidak adanya rekaman CCTV saat putri Karen Idol itu terjatuh.
Namun demikian, di waktu yang bersamaan ini, polisi telah menetapkan Arya Satria Claproth, suami penyanyi Karen Idol itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Kematian Putri Karen Idol: Patah Tulang dan Sendi
Penetapan tersangka itu adalah tindak lanjut laporan Karen Pooroe ke Polrestabes Bandung terhadap suaminya yang diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"(Arya Satria Claproth) Sudah ditetapkan sebagai tersangka per hari ini," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada Kompas.com, Rabu (11/3/2020).
Secara Keseluruhan, saat ini, lanjut Ulung, kepolisian belum menahan Arya.
Polrestabes Bandung akan memanggil Arya terlebih dahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait penetapan status tersangka tersebut.
"Belum (ditahan), baru akan dibuatkan suratnya, untuk dipanggil," tutur Ulung.
Saat ditanya kapan Arya akan dipanggil kembali oleh pihak kepolisian untuk pendalaman kasus, Ulung belum bisa memastikan.
"Surat pemanggilan, nanti dari penyidik yang tahu kapan dipanggil," ujarnya.
Dalam hal ini, polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ancaman hukuman selama empat bulan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.