JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional, BNN, menggerebek sebuah rumah di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, terkait produksi narkotika jenis sabu.
Di dalam rumah di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, petugas menemukan berbagai zat kimia, dan sejumlah alat pencampur zat kimia.
Di antaranya fosfor merah, epedryn, soda api, iodin dan sulfuric acid.
Baca Juga: Dua Pelajar SMP Ditangkap Karena Bawa 9 Paket Sabu
BNN akan menelusuri, dari mana para tersangka, mendapatkan bahan-bahan, yang seharusnya tidak diperjual-belikan secara bebas ini.
Petugas menangkap 2 orang tersangka Z dan F, yang merupakan kakak beradik yang mendiami rumah bertingkat dua ini.
Di lantai atas, tersangka sudah menyiapkan tempat proses lanjutan, hingga menjadi sabu, yang kemudian akan dimasukkan ke wadah plastik dengan timbangan digital.
Sabu industri rumahan ini, diperkirakan sudah beroperasi selama 2 minggu terakhir.
Industri sabu rumahan ini, dikendalikan tersangka A, Narapidana di Lapas di Jawa Tengah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.