JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta BPJS Kesehatan bekerja secara transparan, terlebih menyangkut keuangan.
Hal tersebut menyusul adanya keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut Sri Mulyani, pembatalan kenaikan iuran tersebut akan berpengaruh pada keberlanjutan BPJS Kesehatan.
"Tentu kita melihat keputusan tersebut. Perpres mengenai BPJS Kesehatan pengaruhnya ke seluruh rakyat Indonesia. Meski yang hanya dibatalkan satu pasal saja, namun memengaruhi keseluruhan sustainability BPJS Kesehatan. Karena saat pemerintah buat perpres itu, seluruh aspek sudah dipertimbangkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (10/3/2020).
Tidak hanya itu, Sri Mulyani juga mengaku akan terus mendorong BPJS Kesehatan untuk mengelola kondisi keuangan serta pemberian pelayanan dengan asas keberlanjutan dan transparan.
"Kami akan terus meminta BPJS Kesehatan untuk transparan, dalam hal biaya operasi, gaji, utang yang sudah jatuh tempo, akan terus dilakukan agar masyarakat tahu ini masalah kita bersama, bukan satu institusi saja," ujar dia.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Tak Jadi Naik, Sri Mulyani: Bisa Pengaruhi Keberlanjutan
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan MA tersebut akan membuat seluruh kebijakan yang dilakukan pemerintah terkait BPJS Kesehatan bakal berubah.
"Apakah Presiden sudah diinfokan? Sudah. Apakah pemerintah akan melawan? Kita akan pelajari ini. Kami berharap masyarakat tahu, ini konsekuensi yang sangat besar pada keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional," ujar dia.
Dia memastikan, pemerintah bakal berupaya utuk mencari cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Pihaknya pun mengaku hingga saat ini masih memperhitungkan dampak keputusan tersebut.
Baca Juga: Fahri Hamzah Mulai Berkicau, Kali Ini Soal Putusan MA Terkait BPJS Kesehatan dan Omnibus Law
Diketahui sebelumnya, MA memutuskan untuk membatalkan Peraturan (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen bagi peserta bukan penerima upah.
Pembatalan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas gugatan uji materi terhadap Perpres No 75 yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.