JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi merevisi hari libur nasional menjadi total 24 hari libur pada tahun 2020.
Revisi hari libur ini diharapkan berdampak positif pada perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Menko PMK: Tambahan Libur Bisa Tingkatkan Perekonomian
Pemerintah resmi menambah hari libur nasional menjadi 24 hari pada tahun 2020 ini.
Penambahan hari libur nasional diputuskan dalam rapat kordinasi bersama setingkat menteri kemarin.
Baca Juga: Bagaimana Dampak Libur dan Cuti Bersama dalam Aspek Sosial dan Kesehatan Mental?
Penambahan 4 hari libur dan cuti bersama ini terjadi pada libur Idul Fitri pada tanggal 28-29 Mei 2020.
Libur Tahun Baru Hijriah pada 21 Agustus 2020.
Dan libur peringatan Maulid Nabi Muhammad pada 30 Oktober 2020.
Baca Juga: Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Bertambah, Begini Rinciannya
Penambahan hari libur ini diharapkan akan berdampak postif pada perekonomian indonesia.
Pemerintah segera mengatur penambahan 4 hari libur nasional ini melalui Peraturan Presiden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.