JAKARTA, KOMPASTV - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta melalui "call center" atau pusat panggilan 112 siap menerima informasi masyarakat terkait keluhan penyakit yang dirasakan warga termasuk di antaranya gejala tertular covid-19.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan peringatan untuk mewaspadai penyebaran Virus Corona.
Peringatan waspada Virus Corona ini tertuang dalam Instruksi Gubernur tentang waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).
Ingub dengan nomor 16 Tahun 2020 ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Kamis (25/2/2020) lalu.
Dalam Ingub tersebut, Anies menginstruksikan kepada seluruh jajarannya dari para asisten, wali kota, bupati, dinas, camat, lurah, badan, biro, hingga kepala rumah sakit dan puskesmas untuk mensosialisasikan penyebaran Covid-19.
Seperti apa pelayanan pusat panggilan 112? Berikut laporan Jurnalis KompasTV Fristian Griec dan Arief yang direkam beberapa waktu lalu di kantor BPBD DKI Jakarta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.