BOGOR, KOMPAS.TV - Empat orang penimbun masker ditangkap Satreskrim Polres Bogor.
Dalam aksinya, para pelaku meraup omset hingga 160 juta rupiah.
Empat pelaku terbukti menimbun dan menjual masker dan cairan pencuci tangan dengan harga tak wajar.
Selain itu, pelaku juga memproduksi masker sendiri, yang tidak sesuai standar kesehatan, dan menjualnya secara langsung dan online.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penimbun Masker yang Tidak Sesuai dengan Standar Kesehatan
Barang bukti berupa ribuan masker dan ratusan botol cairan pembersih tangan, serta dua unit mobil diamankan polisi.
Pelaku mengaku memperoleh masker dari Pasar Pramuka, Jakarta Timur, kemudian menimbunnya, dan menjualnya dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Baca Juga: Dugaan Penimbunan Masker, Penyidikan Kasus Dilimpahkan Ke Polres Maros
Atas perbuatannya ini, pelaku mampu meraup omset hingga 160 juta rupiah.
Keempat pelaku dijerat pasal berlapis tentang undang undang perdagangan, dan terancam pidana di atas lima tahun penjara, serta denda 50 miliar rupiah. #TimbunMasker #Bogor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.