Kompas TV nasional berita kompas tv

Hari Libur dan Cuti Bersama 2020 Bertambah, Begini Rinciannya

Kompas.tv - 9 Maret 2020, 14:31 WIB
hari-libur-dan-cuti-bersama-2020-bertambah-begini-rinciannya
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020). (Sumber: Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari libur dan cuti bersama tahun 2020 ini bertambah sebanyak empat hari.

Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan oleh pemerintah dalam rapat bersama antar menteri.

Baca Juga: Omnibus Law Bikin Karyawan Tak Bisa Ajukan Cuti Panjang

Di antara menteri-menteri itu yakni Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.

"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).

Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:

1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2020

2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama tahun baru hijriah.

3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Muhadjir menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Romantis, Kamu yang Mana?

Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.

"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," katanya.

Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Baca Juga: Akhirnya, Penumpang Kapal Viking Sun Diperbolehkan Berlibur di Bali

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara (ASN), hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," Muhadjir menegaskan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x