KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menemukan dan menyita 38 butir narkoba berjenis happy five. Narkoba tersebut ditemukan saat mereka mengamankan artis Ririn Ekawati.
Artis berusia 37 tahun tersebut diamankan Polres Jakarta Barat di Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Yulius Audie Sonny Latuheru membenarkan adanya happy five yang disita saat Ririn diamankan.
Baca Juga: Status Artis Ririn Ekawati Masih Saksi, Penyidik Polres Metro Jakarta Barat Periksa Intensif
“Kita menemukan 38 butir pil happy five,” kata Audi di Polres Jakarta Barat, Minggu (8/3/2020) dikutip Kompas.com.
Audi menegaskan saat ini polisi masih mendalami asal pil happy five tersebut. Seperti diketahui, hasil tes urine Ririn menunjukkan negatif adanya penggunaan narkoba.
“Semoga kita mendapat banyak temuan-temuan dari pemeriksaan mala mini. Kemungkinan besok kalau ada yang kita dapatkan, akan kita sampaikan ke media,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Periksa Ririn Ekawati, Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Selain mengamankan Ririn, Polres Jakarta Barat juga menangkap asistennya berinisial ITY dan rekannya berinisial DN.
Pada pemeriksaan tes urine, Ririn dan DN menunjukkan negatif, sedangkan ITY positif penggunaan happy five.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.