JAKARTA, KOMPAS TV - Tim Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terus melakukan pengembangan terkait kasus pembunuhan oleh remaja berinisial NF terhadap bocah perempuan berusia 5 tahun berinisial APA di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Upaya pengembangan tersebut salah satunya dengan visum. Visum dilakukan tak hanya kepada korban, tetapi juga pada pelaku NF.
Dari hasil visum tersebut ditemukan fakta baru, yakni korban diduga sempat melakukan perlawanan kepada pelaku sebelum akhirnya tewas mengenaskan.
Baca Juga: Remaja Pembunuh Bocah Perempuan Ternyata Siswa Berprestasi yang Mahir Bahasa Inggris
“Itu ditandai dengan bekas luka robek yang ada pada tangan kanan pelaku NF. Diduga luka itu bekas gigitan korban saat ditenggelamkan pelaku di bak mandi,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto dalam konferensi persnya di Jakarta, Sabtu (7/3/2020).
Selain itu, kata Heru, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak tiga saksi untuk mengusut kasus pembunuhan tersebut. Ketiga saksi itu antara lain ayah dan ibu kandung pelaku. Tak terkecuali ibu tiri pelaku juga dimintai keterangannya.
Dari keterangan ketiganya, Heru menuturkan, polisi fokus mendalami keseharian pelaku dan korban yang diketahui hidup berdampingan sebagai tetangga.
“Selain itu, untuk memastikan motif pelaku melakukan pembunuhan, polisi juga mencari ada tidaknya pelaku lain dalam kasus pembunuhan ini,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru menuturkan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Dalam proses gelar perkara, polisi menyertakan sejumlah barang bukti yang diambil dari lokasi kejadian saat melakukan olah TKP.
Baca Juga: Polisi Libatkan Psikolog Usut Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Sawah Besar
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan untuk menjerat pelaku, pihak kepolisian akan menggunakan Undang-Undang KUHP yang berlaku. Pihaknya telah menyurati Tim Balai Pemasyarakatan atau Bappas terkait kasus ini.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, Heru menambahkan, pihaknya bakal menerapkan empat azas hukum penanganan anak yang melakukan tindak pidana.
Keempat asas tersebut antara lain asas praduga tidak bersalah, asas anak yang menjadi korban, asas korban harus ada pendampingan orang tua kandung atau asuh dan asas penahanan anak di bawah umur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.