KOMPAS.TV - Kami sederhanakan istilah penting terkait virus corona seperti berikut.
Orang dalam pemantauan atau ODP adalah WNI atau WNA yang masuk ke Indonesia dari negara yang terdapat kasus positif corona, seperti Tiongkok, Iran, Korea Selatan, dan Italia.
Perlu diingat bahwa ODP bukanlah orang dalam keadaan sakit.
Kemudian, status ODP bisa meningkat menjadi pasien dalam pengawasan atau PDP.
Status PDP adalah jika ODP menderita sakit flu, batuk, demam, dan sesak napas. PDP lalu akan dirawat dan ditelusuri apakah pernah ada riwayat kontak dengan orang yang positif corona.
Selanjutnya status suspect corona, yakni PDP yang diyakini pernah kontak dengan orang yang positif virus corona. PDP akan dirawat dan dilakukan pemeriksaan virus.
Jika positif, maka akan disebut orang yang terinfeksi virus corona atau penderita Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah menyatakaan saat ini ada 156 orang yang masuk dalam kategori pasien dalam pengawasan terkait corona.
156 pasien berstatus dalam pengawasan atau PDP ini berasal dari 35 rumah sakit di 23 provinsi di Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.