SURABAYA, KOMPAS.TV - Subdit Jatanras Direskrimum Polda Jawa Timur membongkar sindikat pembobol kartu SIM, yang digunakan untuk order fiktif di aplikasi ojek online.
Para tersangka membeli data kependudukan, dan melakukan registrasi kartu sim perdana, menggunakan sebuah alat.
Dengan alat tersebut, para tersangka bisa meregistrasi sejumlah kartu sim perdana, menggunakan ribuan data kependudukan, dalam waktu singkat.
Baca Juga: Kelompok Pembobol Toko Sudah Beraksi di 4 Kabupaten dan Kota di Sulawesi Utara
Oleh sindikat ini, kartu SIM dengan data kependudukan yang didapat secara ilegal ini, dijual ke pelaku tindak kejahatan cyber, yang diantaranya kerap melakukan order fiktif di aplikasi ojek online.
Dari enam tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 80 ribu kartu SIM sejumlah operator jaringan seluler, yang telah diaktifkan.
Polisi akan bekerja sama dengan Kemenkominfo dan Mendagri, untuk menelusuri cara pelaku mendapatkan data kependudukan, yang digunakan untuk registrasi kartu SIM.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.