JAKARTA, KOMPAS.TV - Wajib pajak perorangan masih punya waktu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan, SPT, pajak hingga 31 Maret 2020.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, wajib pajak bisa melapor lewat kantor pelayanan pajak terdekat, atau melalui online.
Wajib pajak yang terlambat atau tidak melaporkan SPT akan mendapat sanksi.
Jenis sanksi akan tergantung jenis pajaknya, mulai dari yang teringan denda 100 ribu rupiah hingga sanksi pidana.
Anda wajib pajak sudah lapor pajak belum?
Nah kalau belum, kami akan berbicang pagi ini, sebenarnya apa saja yang perlu disiapkan untuyk mengisi SPT?
Sudah hadir di studio Kompas TV, perencana keuangan finansialku.com, Yuki Diwinoto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.