MEDAN, KOMPASTV, - Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (5/3). Dalam siding tersebut jaksa mendakwa Dzulmi Eldin telah melakukan korupsi secara bersama sama.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaannya menyatakan Dzulmi Eldin telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah.
Terdakwa melalui Samsul Fitri yang sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Medan, meminta sejumlah uang dari para kepala dinas di pemerintahan kota Medan guna menutupi kekurangan anggaran dalam perjalanannya.
Atas perbuatanny Dzulmi Eldin diancam pidana dengan pasal 12 huruf –A- Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum, Marwanto menyatakan Samsul Fitri dan Dzulmi Eldin bekerja sama untuk melakukan tindak pidana korupsi berupa suap yang junmlahnya mencapai 2,1 miliar.
Usai mendengarkan dakwaan penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi, karena menilai ada keterangan yang tidak sesuai dalam dakwaan.
Kasus ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin pada bulan Oktober 2019 lalu.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin, Kepala Dinas PU Kota Medan, Isa Ansyari dan Kepala Protokol Sekretariat Pemerintah Kota Medan, Samsul Fitri ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk Isa Ansyari telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 200.000.000 subsider 4 bulan kurungan.
#Tipikor #KPK #Walikota
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.