KAB. BOGOR, KOMPAS.TV - Polres Bogor menetapkan 2 PNS dari Pemerintah Daerah Cibinong sebagai tersangka dalam kasus perizinan Villa dan Rumah Sakit.
Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Angggota Kepolisian dari Polres Bogor.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Pihak Kepolisian.
Sebelumnya, kedua tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh anggota dari Polres Bogor dengan barang bukti uang tunai sebesar 120 juta rupiah.
Kedua tersangka dijerat undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy menyebutkan dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk Perizinan Villa dan Rumah Sakit di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.