JAKARTA, KOMPASTV - Masalah perilaku hubungan sesama jenis di lingkungan Aparatur Sipil Negara masih menjadi persoalan tersendiri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan belum adanya aturan tegas untuk menindak perilaku hubungan sesama jenis di lingkungan ASN membuat pihak yang menjalin ikatan tidak mendapat sanksi.
Ia juga mengakui kasus perilaku menyimpang tersebut bukan sekali dua kali dilaporkan Kementerian dan lembaga.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Larang ASN Kemenpan RB Pakai Cadar
"Ini kan enggak ada aturannya, bingung toh, banyak sekali ternyata,” tutur Tjahjo.
Meski tak ada aturan tegas, pihak yang menjalin hubungan sesama jenis dapat diberi sanksi tegas jika dilengkapi dengan data, foto dan video.
Aturan yang diterapkan yakni mencemarkan nama baik instansi.
"Kita cek satu persatu muncul dua orang yang didukung data foto dan video. Dia menggunakan seragam Korpri, yang satu pakai seragam instansi yang bersangkutan. Nah ini mencemarkan nama baik instansi, baru kita berikan sanksi," ujar Tjahjo saat menghadiri Rapat koordinasi Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Kasus hubungan sesama jenis memang pernah terjadi, namun bukan di lingkungan ASN, melainkan salah satu oknum ASN yang kedapatan sedang berduaan dengan pasangan laki-lakinya di rumah dinas.
Baca Juga: Penimbunan Masker Kembali Terbongkar, Pelaku ASN Rumah Sakit di Makassar
S (37) Oknum ASN di Kota Pariaman, Sumatera Barat diamankan Satpol PP karena diduga melakukan tindakan mesum bersama pasangan laki-lakinya berinisial FM (21) yang diketahui seorang mahasiswa di Kota Padang.
Kasus ini terungkap dua tahun lalu, yakni 4 Februari 2018. Sebelumnya oknum ASN yang sama pernah diamankan petugas Satpol PP karena perbuatan serupa pada 29 Oktober 2017. Oknum ASN itu melakukan tindakan tidak terpuji dengan pasangan laki-lakinya di salah satu pusat kebugaran.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.