JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pengusaha nekat memalsukan sertifikat tanah milik orang tuanya senilai 60 miliar rupiah untuk digadaikan.
Pemalsuan sertifikat diduga akibat pelaku telah kecanduan narkoba.
Tersangka AF nekat memalsukan sertifikat tanah milik orang tuanya untuk membeli narkoba.
Setelah sertifikat tanah palsu dibuat, tersangka meletakannya ke dalam brankas milik orang tuanya dan menggadaikan sertifikat asli senilai 3,7 miliar rupiah.
Padahal harga tanah tersebut diperkirakan senilai 60 miliar rupiah.
AF dibantu 5 rekannya untuk menduplikasi sertifikat tanah.
Para tersangka mendapatkan upah sebesar 7 juta hingga 20 puluh juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.