JAKARTA, KOMPAS.TV - Akibat kecanduan narkoba, seorang pengusaha nekat memalsukan sertifikat tanah milik orangtuanya senilai 60 miliar rupiah, untuk digadaikan.
AF, nekat memalsukan sertifikat tanah milik orangtuanya, untuk membeli narkoba.
Setelah sertifikat tanah palsu dibuat, tersangka meletakannya ke dalam brankas milik orangtuanya, dan menggadaikan sertifikat asli senilai 3,7 miliar rupiah.
Padahal harga tanah diperkirakan senilai 60 miliar rupiah.
Orangtua AF baru mengetahui sertifikat rumah asli telah digadaikan saat pihak eksekutor hendak menyita rumahnya lantaran tunggakan pinjaman.
Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka AF menggadaikan sertifikat tanah tersebut dengan cara bridging loan atau kredit jangka pendek.
Bahkan, tersangka AF tak segan menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya saat menemui notaris. Padahal, orangtuanya tengah berada di Korea Selatan.
AF dibantu lima orang lainnya, untuk menduplikasi sertifikat tanah.
Para tersangka mendapatkan upah sebesar tujuh juta hingga dua puluh juta rupiah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.